Ulvana, Adella Nur Dwi (2024) PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI ANAK DI ERA DIGITAL DALAM PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM KADIRI.
20120000136_Abstrak.pdf
Download (325kB)
20120000136_Adella Nur Dwi Ulvana.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (975kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan bentuk perlakuan khusus terhadap pemrosesan data pribadi anak dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), regulasi Amerika Serikat melalui Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA), dan regulasi Uni Eropa melalui General Data Protection Regulations (GDPR) serta menganalisis perlindungan data pribadi anak di era digital yang termuat dalam Pasal 25 UU PDP ditinjau dari asas kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan legal research (normatif). Hasil penelitian ini memaparkan bahwa pertama, terdapat perbedaan pada bentuk perlakuan khusus terhadap pemrosesan data pribadi anak dalam Pasal 25 UU PDP, COPPA, dan GDPR. Bentuk perlakuan khusus di dalam COPPPA, yaitu: 1) Definisi dan ruang lingkup pemrosesan data pribadi anak; 2) Persetujuan orang tua/wali atas pemrosesan data pribadi anak; 3) Kewajiban, perintah, dan larangan bagi operator/pengendali data dalam pemrosesan data pribadi anak; dan 4) Hak yang diberikan kepada orang tua/wali dalam mengawasi pemrosesan data pribadi anak. Bentuk perlakuan khusus di dalam GDPR, yaitu: 1) Pembatasan tujuan dan kepentingan dalam pemrosesan data pribadi anak; 2) Prinsip dalam penyampaian informasi dan komunikasi yang ditujukan kepada anak terkait pemrosesan data pribadinya; 3) Persetujuan orang tua/wali atas pemrosesan data pribadi anak; dan 4) Kewajiban, perintah, dan larangan bagi operator/pengendali data dalam pemrosesan data pribadi anak. Sedangkan, bentuk perlakuan khusus di dalam Pasal 25 UU PDP hanya berupa persetujuan orang tua/wali atas pemrosesan data pribadi anak. Kedua, Pasal 25 UU PDP tidak memenuhi nilai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pasal 25 UU PDP belum memenuhi asas kepastian hukum.
Kata Kunci: Data pribadi anak. Perlindungan hukum. Asas
kepastian hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 - Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 07:51 |
Last Modified: | 16 Oct 2024 07:51 |
URI: | http://repo.uniska-kediri.ac.id/id/eprint/953 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year