Hati, Miranda Permata (2023) HARMONISASI HUKUM ANTARA ARTICLE 6 ILO CONVENTION NUMBER 1 (1919) DENGAN PASAL 31 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TERHADAP PENGATURAN TENTANG UPAH LEMBUR DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM KADIRI.
19120000073_Abstrak.pdf
Download (7kB)
19120000073_Daftar Pustaka.pdf
Download (149kB)
19120000073_Miranda Permata Hati.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (571kB)
Abstract
Beberapa penyebab perusahaan tidak mengikuti regulasi terkait upah lembur yang
di tetapkan oleh pemerintah dan untuk menganalisis harmonisasi hukum antara
Article 6 ILO Convention Number 1 (1919) dan Peraturan tentang upah lembur di
Indonesia seharusnya dilakukan serta memberikan rekomendasi solusi atas
perbedaan yang ada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
yuridis normatif. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa di Indonesia masih beberapa
perusahaan, Pekerja, serta pihak Pemerintahan yang tidak benar-benar paham
aturan terkait regulasi upah lembur yang berlaku. Perusahaan perlu meningkatkan
pemahaman tentang peraturan yang berlaku. Beberapa perusahaan menghadapi
kendala keuangan atau biaya operasional yang tinggi sehingga sulit memenuhi
biaya upah lembur yang telah ditetapkan. Perusahaan perlu meningkatkan
efisiensi kerja, mengurangi biaya operasional yang tidak perlu dan mencari
sumber pendanaan tambahan. Tidak adanya sanksi yang tegas bagi perusahaan
yang melanggar, diperlukan tindakan yang lebih tegas dari pemerintah,
peningkatan pengawasan, kesadaran perusahaan, dan akses bagi pekerja untuk
melaporkan pelanggaran. Banyak pekerja enggan melaporkan pelanggaran upah
lembur karena takut kehilangan pekerjaan, tidak tahu hak-hak mereka, atau tidak
tahu lembaga mana yang dapat membantu. Perlu dilakukan edukasi kepada
pekerja, peningkatan peran lembaga pengawas, dan memberikan sanksi kepada
perusahaan yang melanggar. Harmonisasi hukum antara Article 6 ILO Convention Number 1 (1919) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai peraturan tentang upah lembur di Indonesia perlu dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dan adil. Meskipun ILO Convention No.1 (1919) telah menetapkan standar internasional terkait upah yang adil dan waktu kerja yang wajar, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memiliki pengaturan upah lembur lebih tinggi dari standar Internasional yang berlaku. Bisa dikatakan bahwa kedua aturan tersebut Disharmoni.
Kata Kunci : Harmonisasi Hukum. Pengaturan. Upah Lembur. Indonesia
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 - Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 11 Sep 2024 03:15 |
Last Modified: | 11 Sep 2024 03:15 |
URI: | http://repo.uniska-kediri.ac.id/id/eprint/858 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year