Search for collections on Repository UNISKA Kediri

IMPLEMENTASI PASAL 17 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) TERHADAP KARYAWAN CV BOSKIM KEDIRI YANG MENGUNDURKAN DIRI

Saputra, Risa Hadi (2022) IMPLEMENTASI PASAL 17 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) TERHADAP KARYAWAN CV BOSKIM KEDIRI YANG MENGUNDURKAN DIRI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM KADIRI.

[thumbnail of 18120000036_Abstrak.pdf] Text
18120000036_Abstrak.pdf

Download (58kB)
[thumbnail of 18120000036_Daftar Pustaka.pdf] Text
18120000036_Daftar Pustaka.pdf

Download (58kB)
[thumbnail of 18120000036_Risa Hadi Saputra.pdf] Text
18120000036_Risa Hadi Saputra.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (993kB)

Abstract

Hubungan kerja yang diadakan dengan waktu tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah suatu pekerjaan yang dilaksanakan atas perjanjian antara pekerja dengan pengusaha mengenai batas waktu dalam masa melakukan pekerjaannya. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seringkali dianggap kurang memberikan kepastian untuk pekerja dalam meneruskan pekerjaannya. Maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah diatur batas dari masa dan jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh pekerjanya. Metode yang diggunakan adalah metode empiris yang dimana penulis langsung mengkaji keadaan secara langsung dilapangan. Implementasi dari Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terhadap karyawan CV Boskim yang diputus kontrak kerjanya sebelum masa pkwtnya berakhir tidak diimplementasikan oleh pemiliknya dengan beberapa alasan Kavin Muhamad selaku pemilik dari CV boskim mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan CV Boskim harus melakukan tindakan pemutusan yaitu didasarkan beberapa hal yaitu dimana pekerja ini melakukan pelanggaran yang dimana dilakukan berulang kali salah satunya sering telat dan tidak masuk kerja dengan alasan yang kurang logis. Alur mediasi ditempuh oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan jangka waktu yang cukup singkat kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri kerjasama kontrak kerja yang belum selesai dengan membayar uang kompensasi yang sudah disepakati dengan nominal Rp.500.000,00. Kendala apa yang dihadapi CV Boskim dalam mengimplementasikan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021 pemilik CV Boskim mengatakan ada beberapa alasan kuat dalam tidak mengupayakannya aturan yang ada seperti Permasalahan yang terjadi di CV Boskim merupakan kesalahan yang dilakukan pekerjanya sendiri dimana tidak bisa memberikan tanggung jawabnya sebagai pekerja, Peraturan pemerintah yang ada saat itu juga termasuk baru dan pemilik CV tidak terlalu mengikuti perkembangan hukum yang ada.

Kata Kunci : pemutusan kontrak kerja, pekerja waktu tertentu

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 - Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 28 Jun 2024 03:22
Last Modified: 28 Jun 2024 03:22
URI: http://repo.uniska-kediri.ac.id/id/eprint/565

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors