Search for collections on Repository UNISKA Kediri

PENCABUTAN IZIN PERSETUJUAN BANGUN GEDUNG (PBG) (DI PERUM PERSADA SAYANG KOTA KEDIRI)

Pramistiani, Sulfania (2024) PENCABUTAN IZIN PERSETUJUAN BANGUN GEDUNG (PBG) (DI PERUM PERSADA SAYANG KOTA KEDIRI). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM KADIRI.

[thumbnail of 20120000019_Cover.pdf] Text
20120000019_Cover.pdf

Download (231kB)
[thumbnail of 20120000019_Abstrak.pdf] Text
20120000019_Abstrak.pdf

Download (300kB)
[thumbnail of 20120000019_Daftar Pustaka.pdf] Text
20120000019_Daftar Pustaka.pdf

Download (307kB)
[thumbnail of 20120000019_SULFANIA PRAMISTIANI.pdf] Text
20120000019_SULFANIA PRAMISTIANI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (929kB)

Abstract

Pencabutan izin persetujuan bangun gedung ini terjadi Di Perum Persada Sayang Kota Kediri. Yaitu penertiban aset milik Dinas Kesehatan Pemprov Jatim di Jalan Veteran, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri akhirnya dilakukan, Senin 5 Juni 2023. Nantinya akan dilakukan pengembangan RSUD Dhaha Husada di lokasi tersebut. Penertiban aset dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama RSUD Dhaha Husada dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, beserta aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP. Pencabutan izin ini yaitu pencabutan yang dilakukan oleh pelaku, individu, atau karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari sudut hukum izin merupakan sebuah putusan yang dikeluarkan oleh pemrintah. Di dalam putusan pemerintah tertuang muatan yang kongkrit, individual dan final. Disisi lain perizinan perizinan merupakan kewenangan pemerintah yang semua perwujudannya merupakan bentuk pengaturan. Peraturan perizinan dapat merupa pemenuhan persyaratan, kewajiban, maupun larangan. Apabila perizinan tidak terpenuhi maka akan berdampak pada izin itu sendiri. Fungsi pemerintah sendiri adalah kunci hal yang sangat penting dalam pembangunan yang khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat untuk mewujudkan atau harapan. Pelayanan pemerintah dalam pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah berdasarkan pada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku serta asas-asas umum yang berlaku di pemerintahan yang baik dan dapat mensejahterakan masyarakat. Pengertian dari tanah adalah suatu alam yang permukaan daratan yaitu mempunyai zat-zat mineral dan organik yang tempatnya langsung dipermukaan daratan, yang memiliki faktor-faktor yang bekerja sangat panjang. Tanah bagian dari kerak bumi yang sudah tersusun dari mineral dan bahan-bahan organik. Tanah mempunyai peran yang sangat penting bagi mahkluk bumi, tanah menopang akar tumbuh-tumbuhan untuk menyediakan unsur hara dan air.

Kata Kunci : Pencabutan Izin, Persetujuan Bangun Gedung,
Tanah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 - Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
300 - Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 19 Jun 2024 03:58
Last Modified: 19 Jun 2024 03:58
URI: http://repo.uniska-kediri.ac.id/id/eprint/513

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors