Search for collections on Repository UNISKA Kediri

ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN IZIN USAHA PT. OVO FINANCE INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Trianggoro, Basoki (2022) ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN IZIN USAHA PT. OVO FINANCE INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM KADIRI (UNISKA) KEDIRI.

[thumbnail of 18120000063_ABSTRAK.pdf] Text
18120000063_ABSTRAK.pdf

Download (101kB)

Abstract

Kemunculan perusahaan-perusahaan berbasis Fintech terutama yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang saat ini semakin mendapatkan perhatian publik salah satu diantaranya adalah OVO Finance Indonesia. OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance, yaitu lembaga keuangan yang bergerak dibidang usaha peminjaman dana/uang kepada debitur untuk melakukan pembelian barang dan/atau jasa. Peraturan yang mengatur Izin Usaha OVO Finance Indonesia dapat ditemukan pada Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah yang berbunyi “Perusahaan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan”. OVO Finance Indonesia memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan pada 16 Oktober 2019 melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/KDK.05/2019, namun setelah 2 tahun Perusahaan Pembiayaan ini berjalan, pada tanggal 19 Oktober 2021 Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin tersebut melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 atas dasar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu meneliti Akibat hukum dari dicabutnya izin usaha PT. OVO Finance Indonesia berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah serta Perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan atas pencabutan izin usaha PT. OVO Finance Indonesia. Dalam penelitian tentang Analisis Yuridis Pencabutan Izin Usaha PT. OVO Finance Indonesia Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, metode yang digunakan adalah metode penelitian Legal Research (Normatif) yaitu penelitian hukum kepustakaan. Peneliti memilih metode penelitian ini sebagai metode penelitian karena peneliti memusatkan penelitian pada hukum dan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Akibat hukum dari dicabutnya Izin Usaha sebuah Lembaga Pembiayaan dijelaskan dalam Pasal 112 yaitu Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata Finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan; Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai Perusahaan. Perlindungan Hukum terhadap Pihak-Pihak yang berkepentingan atas pencabutan Izin Usaha PT. OVO Finance Indonesia terdapat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 Pasal 111 ayat (3) yang berbunyi “Sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan wajib melakukan penyelesaian kewajibannya” dan ayat (4) yang berbunyi “Prosedur penyelesaian kewajiban oleh Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan Debitur”.

Kata Kunci : Lembaga Pembiayaan, Perizinan, Otoritas Jasa Keuangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 - Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 02 Dec 2025 02:22
Last Modified: 02 Dec 2025 02:22
URI: http://repo.uniska-kediri.ac.id/id/eprint/2498

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors