Andini, Justia Ajeng Duwi (2015) Penyelesaian Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Situs Jejaring Sosial (Study Kasus di Polres Kediri Kota). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM KADIRI.
Justia Ajeng Duwi Andini.pdf
Download (360kB)
Abstract
Kasus pencemaran nama baik juga banyak terjadi di kalangan masyarakat kecil dan awam. Contohnya yang terjadi di Kota Kediri seorang guru bernama Ari Candra Dwi warga Kelurahan Mojoroto yang melapor ke polisi. Karena dirinya menjadi korban pelaku pencemaran nama baik di akun Facebook yang dilakukan oleh temannya yang bernama Sukma Purnama, dan kasus tersebut ditangani oleh Polres Kediri Kota. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah : (1) Bagaimana proses penyidikan kasus pencemaran nama baik menurut UU No.|1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik di Kota Kediri? (2) Bagaimana penyelesaian secara mediasi pada kasus pencemaran nama bik di situs jejaring sosial di Polres Kediri Kota? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris yang berangkat dari penelitian berlakunya Hukum yaitu penelitian hukum yang mengkaji perbandingan antara Realita Hukum dengan Idealnya Hukum. Hasil penelitian ini adalah: (1) Proses penyidikan kasus pencemaran nama baik di situs jejaring sosial di Kota Kediri adalah pelaporan atau pengaduan dari korban pencemaran nama baik, kemudian pihak berwajib akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari pengadu, penyidik akan memanggil teradu berdasarkan bukti-bukti dan saksi, bukti disini dapat berupa print out atau SMS yang menunjukkan pencemaran nama baik, kemudian penyidik akan mempertemukan pengadu dan teradu untuk melakukan mediasi. Apabila dalam mediasi menemukan jalan kesepakatan berdamai dan disepakati oleh kedua belah pihak maka mediasi dinyatakan berhasil dan tidak sampai dibawa ke Pengadilan untuk disidang. Akan tetapi kalau setelah melakukan mediasi tidak ditemukan jalan keluar untuk berdamai, dan tidak terjadi kesepakatan, maka kasus ini wajib dibawa ke meja hijau untuk disidangkan karena ini sudah memenuhi unsur pidana. (2) Penyelesaian secara mediasi pada kasus pencemaran nama baik di situs jejaring sosial di Polres Kediri Kota adalah sanksi yang seharusnya diterima oleh Sukma Purnama adalah penjara 6 tahun, namun karena berhasil di mediasi oleh penyidik maka sanksi yang diterima oleh Sukma Purnama sebagai teradu adalah meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada si pengadu Ari Candra dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Jejaring Sosial, Transaksi Elektronik
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | 300 - Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
| Date Deposited: | 10 Nov 2025 03:56 |
| Last Modified: | 10 Nov 2025 03:56 |
| URI: | http://repo.uniska-kediri.ac.id/id/eprint/2092 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
