Saputra, Beny Zusdi Dwi (2015) Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Kepada Masyarakat Dalam Sengketa Lingkungan Hidup. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM KADIRI.
Beny Zusdi Dwi Saputra.pdf
Download (415kB)
Abstract
Timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat berkembang menjadi sengketa lingkungan, apabila salah satu pihak penderita atau korban merasa dirugikan karena adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan yang diakibatkan dari suatu kegiatan oleh siapapun baik, dengan sengaja maupun tidak. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang berlaku? (2) Bagaimana kedudukan masyarakat dalam penanganan sengketa lingkungan hidup ? (3) Bagaimana bentuk-bentuk perlindungan kepada masyarakat dalam sengketa lingkungan hidup tersebut? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang berangkat dari penelitian berlakunya Hukum yaitu penelitian hukum yang mengkaji masalah hukum berdasarkan pustaka yang ada.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Ketentuan hukum penyelesaian sengketa lingkungan dalam Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tertuang pada Pasal 84-93. Berdasarkan Pasal 84 UU PPLH, terdapat dua jalur sarana hukum ("legal means") penyelesaian sengketa lingkungan: melalui forum pengadilan (Pasal 87-93) dan di luar pengadilan (Pasal 85-86). Penyelesaian sengketa lingkungan melalui sarana pengadilan ("litigation process"- "adversary system") dilakukan dengan mengajukan gugatan lingkungan sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 87 UU PPLH yang lazimnya pihak PT Pertamina (Persero) berposisi sebagai pihak tergugat. (2) Menyadari kendala dan kelemahan tersebut, hukum lingkungan keperdataan ("privaatrechtelijke milieurecht" mengenal adanya "tanggunggugat mutlak" ("strict liability" - "risico aansprakelijkheid") yang juga diatur dalam UU PPLH. Asas "strict liability" dianut oleh Pasal 88 UU PPLH dan diterapkan secara terbatas pada sengketa lingkungan akibat usaha-kegiatan yang dikualifikasi: menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Penerapan asas "strict liability" membawa serta "beban pembuktian terbalik" ("omkering der bewijslast"). (3) Berdasarkan Pasal 85 UU PPLH, penyelesaian sengketa lingkungan alternatif dilakukan melalui perundingan secara sukarela oleh para pihak yang berkepentingan (negosiasi) untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan atau tindakan hukum tertentu. Dalam UU PPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dapat menggunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup (Pasal 85 ayat (3) UU PPLH)
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sengketa Lingkungan Hidup
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | 300 - Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
| Date Deposited: | 10 Nov 2025 02:10 |
| Last Modified: | 10 Nov 2025 02:10 |
| URI: | http://repo.uniska-kediri.ac.id/id/eprint/2087 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
