Suseno, Juwono Adi (2024) “Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 Guna Meningkatkan Akurasi Perhitungan Beban Pajak’' (Studi Kasus Pada PT. Ggyvan Dyaji Kastara Kediri). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM KADIRI.
![[thumbnail of 18130310160_ABSTRAK.pdf]](http://repo.uniska-kediri.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
18130310160_ABSTRAK.pdf
Download (301kB)
Abstract
Analisis penerapan pajak penghasilan pasal 22 dan pajak pertambahan nilai berdasarkan undang-undang harmonisasi perpajakan nomor 7 tahun 2021 guna meningkatkan akurasi perhitungan beban pajak ini dilakukan karena perusahaan belum menerapkan perhitungan UU harmonisasi yang semestinya sehingga mengingat UU tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menaikkan perkembangan ekonomi yang berkelangsungan serta mendorong pesatnya penyembuhan ekonomi dan menyesuaikan pemasukan negara maka dinyatakan pada observasi yang sebelumnya tarif PPN nya 10% dan berganti menjadi 11% serta adanya tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,3% yang akan masuk dalam beban pajak maka dengan data terbaru dari perusahaan PT. Ggyvan Dyaji Kastara yang merupakan agen resmi pertamina yang berlokasi di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai objek penelitian untuk menganalisis penerapan pajak tersebut apakah sudah lebih semestinya dari penerapan sebelumnya.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, dokumentasi dan merupakan jenis penelitian kualitatif. Data yang digunakan ialah data penjualan LPG 3 kg, pajak penghasilan 22, pajak pertambahan nilai dan data pembelian di tahun 2023. Teknik analisis data menggunakan perhitungan PPh Pasal 22 berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 yaitu 0,3% x harga beli (tidak termasuk PPN), pajak pertambahan nilai berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 yaitu tarif 11% x DPP dan beban pajak pada tahun 2023 yaitu PPh Pasal 22 + PPN. Dari hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa PT. Ggyvan Dyaji Kastara Kediri PT. GGyvan Dyaji Kastara Kediri dalam penerapannya di tahun sebelumnya belum melakukan atau menerapkan perhitungan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 sehingga perhitungannya di tahun sebelumnya masih belum akurat dan apabila perhitungan PT. GGyvan Dyaji Kastara Kediri berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 akan menetapkan besaran beban pajak yaitu untuk refiil sebesar Rp. 1.309,07 dan tabung sebesar Rp. 13.531 dimana hal tersebut diberlakukan setiap pembelian atau penjualan suatu barang di tahun 2024 maka akan mampu meningkatkan akurasi perhitungan beban pajak baik secara transparan, jelas dan akurat. Kata kunci: Penerapan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 600 - Teknologi (Ilmu Terapan) > 650 Manajemen dan hubungan masyarakat > 657 Akuntansi |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Akuntansi |
Depositing User: | Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 06 Oct 2025 07:42 |
Last Modified: | 06 Oct 2025 07:42 |
URI: | http://repo.uniska-kediri.ac.id/id/eprint/1626 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year